FAQ
- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum. - Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
- Melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu pada aplikasi e-PPID pada menu Ajukan Permohonan;
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
- Apabila data pemohon sudah lengkap, klik Ajukan Permohonan
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi - Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya - Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
- Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID melalui menu Pengajuan Keberatan;
- Melengkapi kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)